Visa Republik Indonesia (“visa”) adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.
Secara umum, ada 4 jenis diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.
- Visa diplomatik
Visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk anggota keluarganya, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik, berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).
- Visa Dinas
Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk anggota keluarganya, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
- Visa tinggal terbatas
Ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:
- sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
- dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Republik Indonesia.
- Visa kunjungan
Jenis visa kunjungan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan ini dibedakan menjadi 3 jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan.
Artikel Terkait :
