Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam”
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perkawinan sah apabila telah dilakukan menurut Hukum Islam atau menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri. Selain itu, pasangan suami istri tersebut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.”
.
Bawa sepanjang belum ada kata talak dari suami kepada Anda, tentunya Anda masih merupakan istri sah dari suami Anda.
Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan Anda oleh Negara dikarenakan menikah siri, akan berdampak pada permasalahan status perkawinan, pewarisan dan bagaimana untuk memproses perceraian bila salah satu pihak tidak menginginkan bersama lagi sebagai suami istri.
Untuk Pernikahan Siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Saudari. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KHI:
1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
3. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya Akta Nikah;
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
4. Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Artikel Terkait :
