Pernikahan Siri adalah suatu pernikahan yang telah dilangsungkan pernikahan itu (ijab qabul) sesuai dengan syarat dan rukun nikah menurut agama Islam tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) dengan persetujuan kedua belah pihak. Apakah pernikahan siri sah menurut hukum? Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam” Sesuai dengan […]
Continue Reading