Di Indonesia, ketentuan hukum mengenai review produk pada sosial media belum diatur secara spesifik, Namun Hak tersebut sebenarnya diakomodasi secara eksplisit dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Disebutkan dalam pasal 4 huruf d UU PK . bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Melakukan review atau memberikan ulasan atas suatu produk barang maupun jasa merupakan bagian dari hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Secara hukum sebenarnya tindakan konsumen yang me-review suatu produk tentu diperbolehkan dan tidak melanggar peraturan mengingat yang bersangkutan adalah konsumen yang membeli produk tersebut kemudian memberikan ulasan atas produk yang dibeli. Meskipun memiliki hak untuk memberikan ulasan atas suatu produk, konsumen perlu mengingat bahwa review yang dilakukan terutama di sosial media harus disampaikan dengan jujur dan apa adanya. Hal ini bertujuan agar review tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan fitnah maupun sesat di masyarakat.
Point tersebut perlu di perhatikan karena adanya ketentuan dalam pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp. 750 Juta”.
Adanya ketentuan dalam UU ITE tersebut tentu membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menuntut konsumen atas pencemaran nama baik, sehingga konsumen harus memberikan ulasan ataupun komentar terhadap produk yang dibelinya sesuai dengan fakta. Namun perlu di ingat bahwa dalam membuat ulasan atau komentar terhadap produk jasa secara online tentunya tidak dapat serta-merta dikatakan mencemarkan nama baik. Memberikan penilaian pada suatu produk merupakan hal yang wajar dan juga hal tersebut juga berguna bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya. Perlu diketahui bahwa untuk dapat dikatakan mencemarkan nama baik (fitnah) apabila menuduhkan sesuatu yang tidak benar.
Agar terhindar dari konflik, orang yang melakukan review harus menggunakan bahasa yang wajar dan memberikan review dengan jujur apa adanya. Selama review tersebut sesuai dengan fakta yang ada maka tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik produk tersebut. Selain itu, jika memiliki bukti seperti foto atau bukti lain seperti kesaksian, termasuk pengalaman pribadi menggunakan produk tentunya akan sangat mendasari komentar atau ulasan yang diberikan . Hal itu akan sangat membantu jika dikemudian hari ulasan anda dimintakan pertanggungjawabannya oleh orang lain apalagi oleh aparat penegak hukum.
