Di Indonesia, ketentuan hukum mengenai review produk pada sosial media belum diatur secara spesifik, Namun Hak tersebut sebenarnya diakomodasi secara eksplisit dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Disebutkan dalam pasal 4 huruf d UU PK . bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau […]
Continue Reading