Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkeu 45/2021 disebutkan Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- masa kerja paling sedikit 2 tahun;
- pendidikan paling rendah Diploma III; dan
- pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).
Pengangkatan sebagai Account Representative tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan.
abatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.
Bagi pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Permenkeu 45/2021 ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Permenkeu 45/2021 ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada jabatan fungsional pemeriksa pajak atau jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak atau jabatan lainnya.
Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas Account Representative ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkenaan sesuai ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan.
Konsiderans huruf a Permenkeu 45/2021 menyebutkan jabatan Account Representative pada Kantor Pelayanan Perpajakan untuk mendukung pelaksanaan tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan.
Account Representative mempunyai tugas:
- melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
- melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
- melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
- melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
- menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
- melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Artikel Terkait :
