Dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh bank, akan ditemukan penulisan pasangan suami/istri yang menyetujui perjanjian tersebut. Tidak hanya dalam perjanjian kredit, dalam perjanjian jual beli pun dapat ditemukan hal yang sama. Tidak banyak orang mengetahui pentingnya pasangan suami/istri dari pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk turut menyetujui perjanjian. Berkaitan dengan perkawinan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan:
“(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”
Harta bersama tersebut tidak akan timbul manakala suami atau istri mengadakan perjanjian kawin yang memisahkan harta suami atau istri baik sebelum pernikahan dan setelah pernikahan. Atas dasar ketentuan di atas, maka terdapat hak 2 subyek hukum dalam satu benda yang diperoleh setelah perkawinan yaitu hak suami dan hak isteri. Adapun Pasal 1471 KUH perdata mengatur:
“Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”
Oleh karena itu, suami atau istri dalam melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama harus memperhatikan hak pasangannya, sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Secara a contrario, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak boleh ada tindakan hukum terhadap harta bersama sebelum adanya persetujuan dari pasangan suami/istri.
Artikel Terkait :
