Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa Saja yang Menjadi Syarat Pemekaran Wilayah?

Home > Artikel > Apa Saja yang Menjadi Syarat Pemekaran Wilayah?

Apa Saja yang Menjadi Syarat Pemekaran Wilayah?

Posted on November 29, 2022 by admin
0

Provinsi di Indonesia resmi bertambah 3 Provinsi. Pertambahan tersebut terjadi di wilayah Papua, sehingga provinsi di Indonesia kini menjadi 37 Provinsi. Pembentukan tiga Provinsi tersebut dilakukan berdasar pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Provinsi-provinsi baru tersebut diantaranya adalah Provinsi Papua Selatan yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (UU 14/2022), Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (UU 15/2022), dan Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan (UU 16/2022).

Papua Selatan meliputi empat kabupaten diantaranya kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Papua Tengah menaungi delapan kabupaten diantaranya Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan yang mencakup delapan kabupaten diantaranya Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Pegunungan Bintang.

Pembentukan UU 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan ini dinilai cukup singkat, karena hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan untuk mengesahkan 3 RUU menjadi UU atas inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022. Jika melihat aturan pemekaran wilayah Provinsi Papua, kita bisa melihat Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Dalam UU Otsus Papua tersebut ditegaskan bahwa pemekaran wilayah di Papua hanya bisa dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) atau lembaga Negara yang diberikan amanat otonomi khusus untuk menjadi perwakilan kultural asli orang Papua. Namun dalam praktiknya, UU Otsus Papua ini sempat mengalami revisi yang salah satunya mengenai pemekaran wilayah di Papua juga bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

UU 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan tersebut merupakan representasi dari ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang telah dirubah beberapa kali diantaranya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dirubah dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, (UU Pemerintah Daerah). UU Pemerintah Daerah tersebut mengatur mengenai pembentukan daerah yang disebutkan dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Seperti contoh persoalan pemekaran wilayah juga termasuk ke dalam ranah pembentukan daerah. UU Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan Undang-Undang tersendiri. Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi :

  • Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang;
  • Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Sementara legislasi pemekaran wilayah tercantum dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi :

  • Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya mengenai syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan. Untuk Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi terkait dengan adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi[3]:

  • Kemampuan ekonomi;
  • Potensi daerah
  • Sosial budaya;
  • Kependudukan;
  • Luas daerah;
  • Pertanahan;
  • Keamanan;
  • Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

 

Artikel Terkait :

  • Pahami Infaq Dalam Kewenangan Pengadilan Agama
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area