Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen

Home > Artikel > Apa itu Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen

Apa itu Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen

Posted on January 17, 2024 by admin
0

Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen adalah sebuah konsep hukum yang berasal dari kasus hukum yang terkenal di Jerman pada tahun 1919. Kasus ini melibatkan seorang pria bernama Cohen yang telah menandatangani sebuah kontrak dengan seorang wanita bernama Lindenbaum. Dalam kontrak tersebut, Cohen setuju untuk membayar sejumlah uang kepada Lindenbaum sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikannya. Namun, setelah beberapa waktu, Cohen menolak untuk membayar uang tersebut dengan alasan bahwa kontrak tersebut tidak sah karena ia telah ditipu oleh Lindenbaum.

Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan hakim memutuskan bahwa kontrak tersebut sah dan Cohen harus membayar uang yang telah dijanjikannya kepada Lindenbaum. Keputusan ini kemudian menjadi dasar bagi konsep yurisprudensi Lindenbaum-Cohen, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat menghindari kewajiban kontraknya hanya dengan alasan bahwa ia telah ditipu atau diperdaya oleh pihak lain.

Konsep yurisprudensi Lindenbaum-Cohen ini memiliki dampak yang luas dalam dunia hukum, terutama dalam hal perlindungan hak dan kewajiban kontrak. Dengan adanya konsep ini, seseorang tidak dapat dengan mudah menghindari kewajiban kontraknya hanya dengan alasan bahwa ia telah ditipu atau diperdaya oleh pihak lain. Hal ini memberikan perlindungan bagi pihak yang telah melakukan kontrak dengan orang lain, sehingga kontrak tersebut dapat dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Selain itu, konsep yurisprudensi Lindenbaum-Cohen juga menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam melakukan kontrak. Dengan adanya konsep ini, seseorang diharapkan untuk bertindak dengan jujur dan tidak melakukan tindakan penipuan atau tipu daya dalam melakukan kontrak. Hal ini juga memberikan perlindungan bagi pihak yang mungkin rentan menjadi korban penipuan atau tipu daya dalam melakukan kontrak.

Namun, konsep yurisprudensi Lindenbaum-Cohen juga menimbulkan kontroversi dalam dunia hukum. Beberapa pihak berpendapat bahwa konsep ini terlalu memihak kepada pihak yang telah melakukan kontrak, dan tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi pihak yang mungkin menjadi korban penipuan atau tipu daya. Mereka berpendapat bahwa konsep ini seharusnya memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban kontrak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut.

Meskipun demikian, konsep yurisprudensi Lindenbaum-Cohen tetap menjadi bagian penting dalam dunia hukum, dan menjadi dasar bagi banyak keputusan pengadilan terkait dengan kontrak dan kewajiban hukum lainnya. Konsep ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat dalam kontrak untuk bertindak dengan jujur dan integritas, sehingga kontrak tersebut dapat dijalankan dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

 

Artikel Terkait :

  • Harta bersama dalam Islam
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area