Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Tindak Pidana Persekusi Dalam KUHP

Home > Artikel > Apa itu Tindak Pidana Persekusi Dalam KUHP

Apa itu Tindak Pidana Persekusi Dalam KUHP

Posted on December 11, 2023 by admin
0

Tindak pidana persekusi adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menganiaya atau mengintimidasi orang lain secara terus-menerus. Tindakan ini sering kali dilakukan dengan tujuan untuk memaksa korban melakukan sesuatu yang tidak diinginkan atau untuk membalas dendam terhadap korban. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tindak pidana persekusi diatur dalam Pasal 335 hingga Pasal 337. Pasal 335 KUHP mengatur tentang penganiayaan, yang dapat dianggap sebagai bentuk tindak pidana persekusi jika dilakukan secara terus-menerus dan dengan tujuan mengintimidasi korban.

Pasal 336 KUHP mengatur tentang pengancaman, yang juga dapat dianggap sebagai bentuk tindak pidana persekusi jika dilakukan secara berulang-ulang dan dengan tujuan mengintimidasi korban. Ancaman yang dilakukan dalam tindak pidana persekusi dapat berupa ancaman fisik, ancaman kekerasan, atau ancaman lainnya yang dapat menimbulkan rasa takut pada korban.

Selain itu, Pasal 337 KUHP mengatur tentang penghinaan, yang juga dapat dianggap sebagai bentuk tindak pidana persekusi jika dilakukan secara berulang-ulang dan dengan tujuan mengintimidasi korban. Penghinaan dalam tindak pidana persekusi dapat berupa penghinaan secara verbal, penghinaan melalui media sosial, atau penghinaan lainnya yang dapat merendahkan martabat korban.

Tindak pidana persekusi memiliki sanksi pidana yang cukup berat. Pasal 335 KUHP mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4.500.000 rupiah. Pasal 336 KUHP mengatur bahwa pelaku pengancaman dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 9.000.000 rupiah. Sedangkan Pasal 337 KUHP mengatur bahwa pelaku penghinaan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak 4.500.000 rupiah.

Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana persekusi masih belum optimal. Banyak kasus tindak pidana persekusi yang tidak dilaporkan atau tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketakutan korban untuk melaporkan kejadian, kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan tindak pidana persekusi, atau kurangnya kemampuan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menangani kasus tindak pidana persekusi.

Untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana persekusi, perlu adanya upaya yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan tindak pidana persekusi melalui kampanye dan pendidikan. Lembaga penegak hukum perlu meningkatkan kemampuan dalam mengungkap dan menangani kasus tindak pidana persekusi melalui pelatihan dan peningkatan sarana dan prasarana. Masyarakat perlu berperan aktif dalam melawan tindak pidana persekusi dengan melaporkan kejadian yang mereka alami dan memberikan dukungan kepada korban.

Dalam kesimpulan, tindak pidana persekusi adalah tindakan yang dilakukan untuk menganiaya atau mengintimidasi orang lain secara terus-menerus. Tindak pidana ini diatur dalam KUHP Indonesia dan memiliki sanksi pidana yang cukup berat. Namun, penegakan hukum terhadap tindak pidana persekusi masih belum optimal dan perlu adanya upaya yang

Artikel Terkait :

  • Apa itu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area