Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Home > Artikel > Apa itu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Apa itu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Posted on December 8, 2023 by admin
0

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. SEMA berfungsi sebagai pedoman bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai kedudukan dan kekuatan hukum SEMA.

Kedudukan SEMA dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan di atas peraturan perundang-undangan lainnya, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. SEMA memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

SEMA memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para hakim karena SEMA dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengeluarkan SEMA berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki wewenang mengatur peraturan perundang-undangan di bidang peradilan. Oleh karena itu, SEMA memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Namun, perlu dicatat bahwa SEMA bukanlah peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan mengikat secara langsung bagi masyarakat. SEMA lebih bersifat sebagai pedoman atau arahan bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. SEMA memberikan interpretasi atau penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik dan relevan dengan tugas dan kewenangan hakim.

Kekuatan hukum SEMA juga tergantung pada konteks dan sifat permasalahan yang dihadapi oleh para hakim. SEMA dapat menjadi acuan atau panduan bagi para hakim dalam mengambil keputusan, namun hakim tetap memiliki kewenangan untuk menafsirkan dan menerapkan SEMA sesuai dengan keadaan dan fakta yang ada dalam perkara yang mereka hadapi. Hakim juga dapat menggunakan pertimbangan lain, seperti putusan-putusan Mahkamah Agung yang relevan, dalam mengambil keputusan.

Selain itu, SEMA juga dapat memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat jika SEMA tersebut dikeluarkan dalam rangka mengisi kekosongan hukum atau memberikan penjelasan terhadap peraturan perundang-undangan yang masih belum jelas atau ambigu. Dalam hal ini, SEMA dapat menjadi acuan yang lebih kuat bagi para hakim dalam mengambil keputusan.

Dalam prakteknya, SEMA sering digunakan oleh para hakim sebagai acuan dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil oleh hakim berdasarkan SEMA dapat menjadi dasar bagi putusan-putusan yang serupa di masa depan. Namun, hakim juga memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti SEMA jika dianggap tidak relevan atau tidak sesuai dengan keadaan dan fakta yang ada dalam perkara yang mereka hadapi.

Dalam kesimpulan, SEMA memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang mengikat bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. SEMA dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, SEMA bukanlah peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan mengikat secara langsung bagi masyarakat. SEMA lebih bersifat sebagai pedoman atau arahan bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Artikel Terkait :

  • Jenis Status Hak Atas Tanah untuk Perumahan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area