Dalam hal seseorang diduga telah melakukan tindak pidana, yang kasusnya sedang berada dalam proses penyidikan di kepolisian, kepolisian dalam hal ini penyidik atau penyidik pembantu berdasarkan perintah dari penyidik, berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan. Atas penahanan tersebut, tersangka atau terdakwa diberikan hak untuk mengajukan penahannya untuk ditangguhkan, ketentuan terkait penangguhan penahanan diatur pada pasal Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Dalam penjelasan pasal 31 KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.
Dengan demikian, berdasarkan pasal 31 KUHAP tersebut dapat dijabarkan syarat untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan adalah:
1. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
2. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Mantan hakim dan ahli hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”.
Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.
Lebih jauh, dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:
1. Jaminan Uang (Pasal 35)
a. Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
b. Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau ke luarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
c. Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
d. Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
e. Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara
Artikel Terkait :
