Dalam hal seseorang diduga telah melakukan tindak pidana, yang kasusnya sedang berada dalam proses penyidikan di kepolisian, kepolisian dalam hal ini penyidik atau penyidik pembantu berdasarkan perintah dari penyidik, berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal […]
Continue Reading