Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu pembelaan terpaksa?

Home > Artikel > Apa itu pembelaan terpaksa?

Apa itu pembelaan terpaksa?

Posted on April 11, 2023 by admin
0

Noodweer memiliki arti pembelaan terpaksa. Istilah noodweer digunakan dalam hukum pidana, dimana seseorang terpaksa melakukan tindak pidana karena adanya serangan dari pihak lain, yang kemudian membuatnya tidak memiliki pilihan selain (terpaksa) melakukan tindak pidana. Noodweer atau pembelaan terpaksa merupakan salah satu alasan penghapus pidana.

Terdapat 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi dalam noodweer, yaitu:

  1. Harus ada serangan atau ancaman serangan;
  2. Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu; dan
  3. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan ancaman serangan.

Berdasarkan unsur-unsur di atas, maka perlu digaris bawahi bahwasanya suatu tindakan dapat dikatakan pembelaan terpaksa manakala apa yang dilakukannya seimbang dengan ancaman atau serangan yang diterimanya. Tidak jarang pula suatu kejadian dikatakan sebagai noodweer hanya apabila tindakan pembelaan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata atau alat yang dibawa oleh penyerang. Namun demikian, pada dasarnya pembelaan terpaksa harus seimbang, sehingga jika penyerang membawa pisau maka pembelaan terpaksa menjadi tidak seimbang ketika orang yang membela diri menggunakan samurai.

Disamping itu, pembelaan juga dapat dilakukan terhadap:

  1. Diri sendiri atau badan orang lain;
  2. Kehormatan, kesusilaan (eerbaarheid);
  3. Harta benda orang.

Dengan demikian, pembelaan terpaksa juga dapat dilakukan manakala terdapat serangan terhadap orang lain atau harta orang lain.

Sebagai contoh noodweer adalah kasus seorang berinisial AS yang menjadi tersangka setelah membunuh begal yang menghadang jalannya di wilayah Lombok. Dalam kejadian tersebut, AS yang sedang melintasi jalan, dihadang oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan AS pun menusuk 2 (dua) diantara 4 (empat) orang tersebut. Pada akhirnya, AS dilepaskan setelah terbukti bahwa AS melakukan penusukan untuk membela dirinya.

Dalam KUHP yang saat ini berlaku, noodweer tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Adapun Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang mana pembelaan tersebut tidak memenuhi unsur seimbang. KUHP Nasional mengatur noodweer sebagai alasan pembenar, namun pembelaan yang melampaui batas dianggap sebagai alasan pemaaf.

 

Artikel Terkait :

  • Apa itu Daya Paksa?
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area