Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Daya Paksa?

Home > Artikel > Apa itu Daya Paksa?

Apa itu Daya Paksa?

Posted on April 10, 2023 by admin
0

Overmacht atau Daya Paksa adalah salah satu istilah dalam hukum pidana yang memiliki arti kekuatan yang lebih besar. Overmacht umumnya dikaitkan dengan seseorang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya daya paksa. Daya paksa tersebut tentunya berasal dari luar tubuh subyek, sehingga tanpa adanya daya paksa tersebut seseorang tidak akan melakukan tindak pidana.

Terdapat beberapa jenis daya paksa, yaitu paksaan fisik dan paksaan psikis. Daya paksa fisik berkaitan dengan suatu ancaman atau paksaan secara fisik dari seseroang kepada orang lain, agar orang lain tersebut melakukan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebuah tindak pidana. Beberapa ahli menyatakan apabila daya paksa fisik dapat terbukti, maka yang dijatuhi hukuman pidana adalah orang yang memberikan paksaan fisik tersebut.

Selanjutnya, daya paksa berbentuk psikis dibagi menjadi 2 bagian yaitu dapat berupa dalam arti sempit ataupun dalam keadaan darurat. Dalam arti sempit apabila terdapat tekanan dari pihak lain untuk melaksanakan suatu tindak pidana. Sedangkan dalam keadaan darurat, berarti seseorang pada dasarnya dapat melakukan tindakan lain, namun karena keadaan darurat tersebut dia memilih untuk melaksanakan tindak pidana.

Daya paksa psikis dalam keadaan darurat tersebut juga dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Terjepit antara 2 (dua) kepentingan;
  2. Terjepit antara kepentingan dan kewajiban;
  3. Terjepit antara 2 (dua) kewajiban

Terjepit diantara 2 (dua) kepentingan tidak harus berarti kepentingan diri sendiri saja, melainkan juga dapat salah satunya kepentingan orang lain. Sebagai contoh adalah ketika terdapat 2 (dua) orang yang terapung di laut dan melihat 1 (satu) papan yang hanya dapat menampung 1 (satu) orang, maka salah satu orang harus mendorong orang lainnya untuk tidak mendekat pada papan tersebut dan menyelamatkan dirinya. Sedangkan terjepit di antara kepentingan dan kewajiban, sebagai contoh adalah ketika seseorang harus mendapatkan makanan namun dirinya tidak boleh mencuri, padahal di tempat tersebut benda yang dapat dimakan seluruhnya adalah milik orang lain, sehingga demi memenuhi kepentingannya maka ia harus mencuri makanan. Terakhir adalah contoh terjepit di antara 2 (dua) kewajiban, yaitu ketika seseorang wajib untuk hadir memenuhi 2 (dua) panggilan pemeriksaan pengadilan di hari dan jam yang sama, sehingga dirinya harus memilih salah satu.

Beberapa ahli menyatakan bahwa overmacht adalah alasan pembenar, namun beberapa ahli lainnya berpendapat bahwa overmacht adalah alasan pemaaf. Ahli yang menyatakan overmacht sebagai alasan pembenar diantaranya adalah Pompe dan Jonkers. Di sisi lain, ahli yang berpendapat bahwa overmacht adalah alasan pemaaf adalah Simons dan Van Hattum. Meski demikian, overmacht tetap menjadi salah satu alasan penghapus pidana.

 

Artikel Terkait :

  • Legalitas Impor Pakaian Bekas di Indonesia
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area