Overmacht atau Daya Paksa adalah salah satu istilah dalam hukum pidana yang memiliki arti kekuatan yang lebih besar. Overmacht umumnya dikaitkan dengan seseorang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya daya paksa. Daya paksa tersebut tentunya berasal dari luar tubuh subyek, sehingga tanpa adanya daya paksa tersebut seseorang tidak akan melakukan tindak pidana.
Terdapat beberapa jenis daya paksa, yaitu paksaan fisik dan paksaan psikis. Daya paksa fisik berkaitan dengan suatu ancaman atau paksaan secara fisik dari seseroang kepada orang lain, agar orang lain tersebut melakukan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebuah tindak pidana. Beberapa ahli menyatakan apabila daya paksa fisik dapat terbukti, maka yang dijatuhi hukuman pidana adalah orang yang memberikan paksaan fisik tersebut.
Selanjutnya, daya paksa berbentuk psikis dibagi menjadi 2 bagian yaitu dapat berupa dalam arti sempit ataupun dalam keadaan darurat. Dalam arti sempit apabila terdapat tekanan dari pihak lain untuk melaksanakan suatu tindak pidana. Sedangkan dalam keadaan darurat, berarti seseorang pada dasarnya dapat melakukan tindakan lain, namun karena keadaan darurat tersebut dia memilih untuk melaksanakan tindak pidana.
Daya paksa psikis dalam keadaan darurat tersebut juga dibagi menjadi 3, yaitu:
- Terjepit antara 2 (dua) kepentingan;
- Terjepit antara kepentingan dan kewajiban;
- Terjepit antara 2 (dua) kewajiban
Terjepit diantara 2 (dua) kepentingan tidak harus berarti kepentingan diri sendiri saja, melainkan juga dapat salah satunya kepentingan orang lain. Sebagai contoh adalah ketika terdapat 2 (dua) orang yang terapung di laut dan melihat 1 (satu) papan yang hanya dapat menampung 1 (satu) orang, maka salah satu orang harus mendorong orang lainnya untuk tidak mendekat pada papan tersebut dan menyelamatkan dirinya. Sedangkan terjepit di antara kepentingan dan kewajiban, sebagai contoh adalah ketika seseorang harus mendapatkan makanan namun dirinya tidak boleh mencuri, padahal di tempat tersebut benda yang dapat dimakan seluruhnya adalah milik orang lain, sehingga demi memenuhi kepentingannya maka ia harus mencuri makanan. Terakhir adalah contoh terjepit di antara 2 (dua) kewajiban, yaitu ketika seseorang wajib untuk hadir memenuhi 2 (dua) panggilan pemeriksaan pengadilan di hari dan jam yang sama, sehingga dirinya harus memilih salah satu.
Beberapa ahli menyatakan bahwa overmacht adalah alasan pembenar, namun beberapa ahli lainnya berpendapat bahwa overmacht adalah alasan pemaaf. Ahli yang menyatakan overmacht sebagai alasan pembenar diantaranya adalah Pompe dan Jonkers. Di sisi lain, ahli yang berpendapat bahwa overmacht adalah alasan pemaaf adalah Simons dan Van Hattum. Meski demikian, overmacht tetap menjadi salah satu alasan penghapus pidana.
Artikel Terkait :
