Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari Organisasi Kemasyarakatan (“ormas”) disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas:
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan & Pendirian Organisasi Kemasyarakatan
Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk:
a. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa;
d. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
e. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
h. Mewujudkan tujuan negara.
Perlu dipahami bahwa ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan (Pasal 9 UU Ormas). Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota ( Pasal 11 ayat (3) UU Ormas). Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 13 UU Ormas). Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1) UU Ormas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas.
Hak dan Kewajiban Ormas
Ormas berhak: (Pasal 20 UU Ormas)
1. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
2. Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
4. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
5. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
6. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Ormas mempunyai kewajiban yaitu: (Pasal 21 UU Ormas)
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
4. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
5. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
6. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.
Artikel Terkait :
