Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari Organisasi Kemasyarakatan (“ormas”) disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas: Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk […]
Continue Reading