Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Mengenai pemberian kredit yang dilakukan oleh bank, mengacu pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Perbankan, menyebutkan bahwa:
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan
Dalam ketentuan tersebut, hanya menegaskan bahwa dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan debitur serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan hutang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Dari pasal ini persyaratan adanya jaminan untuk memberikan kredit tidak menjadi keharusan. Bank hanya diminta untuk meyakini berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik debitur dan kemampuan dari debitur.Disisi lain, terdapat prinsip kehati-hatian bank dalam bank dengan bebas dapat menjual menutup hutang dari hasil penjualan agunan. Jadi fungsi agunan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan.
Hal yang juga perlu diperhatikan dalam pengajuan kredit salah satunya adalah dilihat dari riwayat permohonan kredit si Debitur tidak masuk dalam kategori daftar hitam bank. Apabila dalam laporan atau riwayat kredit masuk dalam kategori dafatr hitam maka tidak dapat melakukan pengajuan. Definisi Daftar Hitam Individual Bank menurut Pasal 1 Angka 19 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (PBI 18/43/PBI/2016), menyebutkan bahwa:
Daftar hitam individual bank yang selanjutnya disingkat DHIB adalah daftar yang dibuat dan ditetaokan bank yang mencantumkan data penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
Daftar hitam merupakan daftar dari nasabah secara individu maupun badan hukum, yang terkena sanksi dari bank karena telah melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan pihak bank dan masyarakat. Apabila nama si calon Debitur yang mengajukan KTA ini tercantum dalam Daftar Hitam, ia tidak dapat mengajukan permohonan KTA tersebut sebab dalam Daftar Hitam rekening dari si calon Debitur ini ditutup dan dikenakan sanksi yang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kredit dapat dibedakan dengan kredit tanpa agunan atau kredit bebas agunan dan kredit dengan agunan. Kredit Tanpa Agunan (KTA) sangat dimungkinkan karena UU Perbankan ini tidak secara ketat menentukan agunan karena dalam pemberian kredit kepercayaan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang merupakan hal penting, sedangkan agunan hanya merupakan unsur pendukung, bukan unsur utama dalam pemberian kredit. UU Perbankan ini memberikan kelonggaran dan kemudahan kepada debitur yang tidak mempunyai agunan.
Artikel Terkait :
