Pesatnya kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi kedokteran, banyak sekali hal yang dapat dilakukan pihak rumah sakit untuk menolong seorang pasien.Rumah Sakit Swasta (selanjutnya disebut RS) telah berkembang dari suatu lembaga kemanusian, keagamaan, dan sosial yang murni, menjadi suatu lembaga yang lebih mengarah dan lebih berorientasi kepada “bisnis”, terlebih setelah para pemodal diperbolehkan untuk mendirikan RS di bawah badan hukum yang bertujuan mencari laba (profit). Pengaturan rumah sakit (RS) diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2009 yang selanjutnya disebut (UURS). Definisi RS tercantum dalam pasal 1 angka 1 UURS yaitu:
“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”.
Tujuan pengaturan Rumah Sakit dalam UURS adalah untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit, dan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Pendirian RS sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan terkait. Pada Pasal 7 UURS menyebutkan bahwa:
“Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.”
Pihak swasta yang hendak mendirikan RS harus berbentuk badan hukum, yang kegiatannya hanya bergerak di bidang perumah-sakitan saja, dengan kata lain bidang kegiatan RS merupakan bidang kegiatan yang khusus RS yang tidak bisa dicampur dengan bidang kegiatan lain. Untuk mendirikan RS diperlukan izin sesuai dengan Pasal 1 butir 6 Permenkes No. 147/MENKES/PER/I/ 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit bahwa “Izin mendirikan RS adalah izin yang diberikan untuk mendirikan RS setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan”. Sedangkan Izin operasional RS adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
Artikel Terkait :
