Kata hukum yang sudah baku dan populer dalam bahasa Indonesia, berasal dari bahasa Arab al-hukmu atau hukm, jamaknya ahkam, yang secara harfiah mengandung arti; putusan, ketetapan, dan kekuasaan. Al-Qur’an menggunakan (al-hukm atau hukm) dalam arti Hukum sebanyak lima kali, mengandung arti hukum itu ialah khithab (Allah) yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf sebagai ketetapan atau pilihan.Syariah Islam (bahasa Arab: شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk merujuk bagian dari tradisi Islam.
Bisnis adalah usaha dagang atau usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang usaha. Bisnis atau usaha merupakan sistem interaksi sosial yang mencerminkan sifat khas bisnis sehingga seolah-olah menjadi suatu dunia tersendiri yang otonom.Dalam hal ini bisnis merupakan aktifitas yang cakupannya begitu luas meliputi aktifitas produksi, distribusi, perdagangan, jasa ataupun aktifvitas yang berkaitan dengan suatu pekerjaan untuk memperoleh penghasilan.
Sementara itu, Syariah berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang lurus. Menurut Fuqaha (para ahli hukum Islam), syariah atau syariat berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hambanya-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan dengan akhlak. Secara istilah pengertian syariah mengandung arti hukum dan tata aturan yang disyariatkan Allah bagi hambanya untuk diikuti.
Berdasarkan beberapa pengertian yang diuraikan diatas, dapat diketahui bahwa hukum bisnis syariah merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis secara syar’i atau sesuai dengan syariah, guna meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia.Dalam hukum bisnis syari’ah juga mengandung makna aturan-aturan yang terkait dengan hukum-hukum yang berhubungan antara manusia dengan manusia lainnya, di mana secara khusus dalam fiqh Islam termasuk bagian dari fiqh muamalah.
Dalam hukum bisnis syariah terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui, untuk dapat memahami sistem atau mekanisme yang terdapat dalam hukum bisnis syariah, sebagai berikut:
- Akad
- Halal
- Murabahah
- Salam
- Istishna
- Musyarakah
- Mudharabah
- Wadiah
- Ijarah
- Hawalah
Artikel Terkait :
