Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Eksepsi

Home > Artikel > Apa itu Eksepsi

Apa itu Eksepsi

Posted on August 1, 2023 by admin
0

Eksepsi adalah salah satu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dalam proses peradilan pidana. Eksepsi merupakan pembelaan atau penolakan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam eksepsi, terdakwa mengajukan argumen-argumen hukum yang bertujuan untuk membuktikan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Eksepsi dapat diajukan dalam berbagai tahap proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga tahap persidangan. Terdakwa dapat mengajukan eksepsi sebelum persidangan dimulai atau pada saat persidangan berlangsung. Tujuan dari pengajuan eksepsi adalah untuk memperoleh keputusan pengadilan yang menguntungkan terdakwa, seperti penolakan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum atau penghentian perkara.

Dalam mengajukan eksepsi, terdakwa harus menyampaikan argumen-argumen yang kuat dan relevan dengan kasus yang sedang dihadapinya. Terdakwa dapat mengajukan eksepsi berdasarkan beberapa alasan, antara lain:

  1. Keabsahan bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa dapat mengajukan nya jika bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak sah atau tidak memenuhi syarat hukum. Misalnya, jika bukti yang diajukan adalah hasil penyadapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan.
  2. Pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan atau persidangan. Terdakwa dapat mengajukan nya jika terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik atau pengadilan. Misalnya, jika terdakwa tidak diberikan hak untuk mengajukan pembelaan atau tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi.
  3. Tidak adanya unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan. Terdakwa dapat mengajukan nya jika tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang. Misalnya, jika terdakwa dituduh melakukan pencurian, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa mengambil barang milik orang lain tanpa izin.

Dalam proses pengajuan eksepsi, terdakwa harus didampingi oleh seorang pengacara atau penasihat hukum yang berkompeten. Pengacara atau penasihat hukum akan membantu terdakwa dalam menyusun argumen-argumen hukum yang kuat dan relevan. Selain itu, pengacara atau penasihat hukum juga akan membantu terdakwa dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari jaksa penuntut umum atau hakim.

Pengajuan eksepsi tidak selalu berhasil. Keputusan pengadilan terhadap eksepsi tergantung pada kekuatan argumen yang diajukan oleh terdakwa dan bukti-bukti yang ada dalam perkara. Jika eksepsi diterima oleh pengadilan, maka tuntutan jaksa penuntut umum akan ditolak atau perkara akan dihentikan. Namun, jika eksepsi ditolak oleh pengadilan, maka proses persidangan akan dilanjutkan dan terdakwa harus menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Artikel Terkait :

  • Tindak Pidana Terorisme
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area