Kesengajaan (dolus/opzet) merupakan bagian dari kesalahan (schuld). Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadap suatu tindakan dibanding dengan kelalaian (culpa).
Karenanya ancaman pidana pada suatu kesengajaan jauh lebih berat, apabila dibandingkan dengan kelalaian. Istilah kesengajaan dolus/opzet dalam KUHP dapat temui dalam beberapa pasal dengan penggunaan istilah yang berbeda namun makna yang terkandung adalah sama yaitu sengaja/dolus/opzet.
Berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT), kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak yang ditujukan untuk melakukan suatu kejahatan tertentu. Dalam Crimineel Wetboek (KUHP) tahun 1809, kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang.
Pengertian “kesengajaan” dalam hukum pidana dikenal dua teori, yaitu:
a. Teori kehendak (wilstheorie).
Inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang.
b. Teori membayangkan (voorstelling).
Sengaja berarti membayangkan akan akibat timbulnya akibat perbuatannya; orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipelaku ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia akan berbuat.
Bentuk kesengajaan ada tiga macam yaitu:
a. kesengajaan sebagai maksud
(opzet als oogmerk);
b. kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn)
c. kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis).
Sengaja sebagai maksud menurut MvT adalah dikehendaki dan dimengerti;
Kesengajaan dengan sadar kepastian yaitu si pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul perbuatan lain;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis), bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu;
Kesengajaan memiliki dua sifat, yaitu:
1. Kesenggajaan berwarna (gekleurd).
Sifat kesengajaan itu berwarna dan kesengajaan melakukan sesuatu perbuatan mencakup pengetahuan si pelaku bahwa perbuatanya melawan hukum (dilarang). Jadi harus ada hubungan antara keadaan batin si-pelaku dengan melawan hukumnya perbuatan.
2. Kesengajaan tidak berwarna (kleurloos).
Kalau dikatakan bahwa kesengajaan itu tak berwarna, maka itu berarti bahwa untuk adanya kesengajaan cukuplah bahwa si pelaku itu menghendaki perbuatan yang dilarang itu. Ia tak perlu tahu bahwa perbuatannya terlarang/ sifat melawan hukum.
Dapat saja si pelaku dikatakan berbuat dengan sengaja, sedang ia tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang atau bertentangan dengan hukum.
Macam kesengajaan menurut doktrin, yaitu:
1. Aberratio ictus, yaitu dolus yang mana seseorang yang sengaja melakukan tindak pidana untuk tujuan terhadap objek tertentu, namun ternyata mengenai objek yang lain.
2. Dolus premeditates, yaitu dolus dengan rencana terlebih dahulu.
3. Dolus determinatus, yaitu kesengajaan dengan tingkat kepastian objek, misalnya menghendaki matinya.
4. Dolus indeterminatus, yaitu kesengajaan dengan tingkat ketidakpastian objek, misalnya menembak segerombolan orang
5. Dolus alternatives, yaitu kesengajaan dimana pembuat dapat memperkirakan satu dan lain akbat. Misalnya meracuni sumur.
6. Dolus directus, yaitu kesengajaan tidak hanya ditujukan kepada perbuatannya, tetapi juga kepada akibat perbuatannya.
7. Dolus indirectus, yaitu bentuk kesengajaaan yang menyatakan bahwa semua akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju atau tidak dituju, diduga atau tidak diduga, itu dianggap sebagai hal yang ditimbulkan dengan sengaja. Misalnya dalam pertengkaran, seseorang mendorong orang lain, kemudian terjatuh dan tergilas mobil (dolus ini berlaku pada Code Penal Perancis, namun KUHP tidak menganut dolus ini).
Artikel Terkait :
