“Suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penandatanganan), bahwa ia dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri (si pembuat tanda tangan).” Perlu dijelaskan terlebih dahulu, mengenai tanda tangan diatur dalam KUH Perdata pada Buku Keempat dalam Bab II tentang Pembuktian dengan Tulisan yaitu pada Pasal 1867-1894 KUH Perdata.Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.” Jadi, keabsahan suatu tanda tangan dilihat dari adanya pengakuan untuk membenarkan dari orang yang membuat ttd.Dari pengertian tersebut, apabila suatu ttd berubah-ubah, maka sepanjang yang membuat ttd telah membenarkan, hal itu tidak menjadi permasalahan. Hal di atas pun diperkuat dengan pendapat G.H.S. Lumban Tobing dalam bukunya Peraturan Jabatan Notaris yang menjelaskan:
“Salah satu kekuatan pembuktian yaitu kekuatan pembuktian lahiriah yang mana dimaksudkan kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik. Kemampuan ini menurut Pasal 1875 KUH Perdata tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan, akta yang dibuat di bawah tangan baru berlaku sah, yakni sebagai yang benar-benar berasal dari orang, terhadap siapa akta itu dipergunakan, apabila yang menandatangani mengakui kebenaran dari tandatangannya itu dengan cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan.”
Namun apabila ttd lama sudah digunakan di berbagai dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), penggunaan baru perlu didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri
Sebagai contoh, di dalam Penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 381/Pdt.P/2018/PN.MKS, pemohon mengajukan permohonan mengganti ttddi KTP elektronik karena pemohon tidak pernah lagi menggunakan lama di dalam KTP elektronik tersebut. Pemohon meminta pengadilan untuk mengizinkannya melakukan perubahan ttd dengan bentuk yang sesuai dengan yang tercantum di dalam KK. Permohonan ini kemudian dikabulkan oleh majelis hakim. Perlu ditegaskan juga soal apabila ttd tidak diakui oleh si pembuat ttd, kita dapat merujuk pada Pasal 1876 dan 1877 KUH Perdata yaitu:
Oleh karena itu, perlu adanya pengakuan oleh si pembuat terhadap tanda tangannya yang berbeda. Oleh sebab itu, tidak ada permasalahan mengenai pergantianyang dilakukan si pembuat. Lain halnya jika si pembuat tanda tangan memungkiri akan tanda tangan yang dibuat terlebih dahulu, maka langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menguji keabsahan tersebut adalah melakukan pemeriksaan tanda tangan di Pengadilan untuk menentukan kebenarannya.
Artikel Terkait :
