Beberapa waktu belakangan ini, banyak dijumpai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Larangan ini diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar yang mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dianggap membahayakan apalagi marak digunakan oleh anak anak dibawah umur. Sepeda litsrik hanya boleh digunakan di halaman rumah atau kawasan tertentu. Hal yang serupa juga dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Satlantas Polres Kapuas kini menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.
Sepeda listrik merupakan salah satu kendaraan dengan bahan bakar alternatif. Sepeda listrik memanfaatkan tenaga listrik sebagai sumber tenaganya. Energi listrik digunakan untuk diubah menjadi energi gerak, untuk menjalankannya dibutuhkan motor listrik atau sering disebut dinamo listrik. Dinamo listrik ini menjadi inti mesin atau penggerak utama sepeda listrik. Sepeda listrik didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (Permenhub 45/2020) yang menyebutkan bahwa “Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.”
Sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor, hal ini termuat dalam Pasal 2 Permenhub 45/2020 yang menyatakan bahwa:
(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas:
- Skuter Listrik;
- Sepeda Listrik;
- Hoverboard;
- Sepeda Roda Satu (Unicycle); dan
- Otopet
(2) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.
Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerakan motor listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Berkaitan dengan hal ini, sepeda listrik memanfaatkan tenaga listrik sebagai sumber tenaganya, dan secara kegunaannya juga untuk mengangkut orang. Dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Permenhub 45/2020, mengatur persyaratan sepeda listrik sebagai berikut:
(2) Sepeda Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
- lampu utama;
- alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu;
- sistem rem yang berfungsi dengan baik;
- alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
- klakson atau bel; dan
- kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Permenhub 45/2020 mengatur pengoperasian sepeda listrik hanya dapat di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud adalah jalur yang disediakan untuk pengoperasian sepeda listrik dan untuk kawasan tertentu, meliputi pemukiman, Kawasan bebas kendaraan bermotor, Kawasan wisata, Kawasan perkantoran, area diluar jalan, dan area sekitar sarana angkutan umum. Apabila dalam hal ini tidak tersedia jalur khusus yang dimaksud, dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Artikel Terkait :
