Gratifikasi berdasarkan atas subyeknya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu gratifikasi aktif dan gratifikasi pasif. Gratifikasi aktif merupakan pelaku yang memberikan sesuatu dengan niat (oogmerk) yang bertujuan untuk menggerakkan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam jabatannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dimana dari pemberian tersebut pegawai negeri atau penyelenggara negara mengetahui niat terselubung pelaku. Sedangkan gratifikasi pasif yaitu pihak penerima pemberian yang dengan hal itu ia dalam jabatannya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Dasar hukum mengenai gratifikasi aktif diuraikan dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan dasar hukum gratifikasi pasif dinyatakan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C UU Tipikor. Dalam artikel kali ini, kami hanya akan membahas mengenai syarat-syarat gratifikasi aktif, untuk pembahasan terkait syarat-syarat gratifikasi pasif akan kami bahas dalam artikel selanjutnya.
Syarat-syarat gratifikasi aktif dinyatakan dalam unsur-unsur ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Tipikor. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU Tipikor menyatakan sebagai berikut :
“Pasal 5 ayat (1)
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
-
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
- memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 6 ayat (1)
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
-
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.”
Berdasarkan pernyataan pasal tersebut kita dapat memahami mengenai syarat-syarat gratifikasi aktif, yang terdiri dari :
- Setiap orang;
- Memberikan sesuatu, kecuali janji karena janji merupakan bagian dari perbuatan suap sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Gratifikasi Aktif dan Gratifikasi Pasif”;
- Adanya penerima, yaitu yang diantaranya berprofesi sebagai pegawai negeri, penyelenggara negara, hakim, atau advokat;
- Adanya kehendak agar penerima berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait dengan jabatannya, mempengaruhi putusan perkara oleh hakim, atau mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan advokat berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili ;
- Berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan oleh penerima merupakan hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya;
Artikel Terkait :
