Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan dengan penerima jaminan dengan menjaminkan benda- benda sebagai jaminan. Pada dasarnya seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditur secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Sifat Jaminan pada umumnya adalah sifat yang memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang, bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan. Jadi seandainya debitur cidera janji, kreditur tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya. Melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut secara lelang di muka umum.
Hasil penjualan barang jaminan tersebut lalu digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Jika masih terdapat sisa, maka kreditur harus mengembalikan sisa uang tersebut kepada debitur. Sistem pengaturan hukum jaminan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu sistem tertutup dan sistem terbuka. Sistem hukum jaminan di Indonesia adalah menganut sistem tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan hak-hak jaminan baru, selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Asas-Asas Hukum Jaminan:
a. Asas publicitet = Bahwa semua hak tanggungan harus didaftarkan. Pendaftaran ini dimaksudkan supaya pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda tersebut sedang dilakukan pembebanan jaminan. Pendaftaran hak tanggungan di Kantor BPN Kabupaten/Kota, pendaftaran fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Departemen Kehakiman dan HAM ,sedangkan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan didepan pejabat pendaftaran dan pencatat balik nama yaitu Syahbandar
b. Asas specialitet = Hak tanggungan ,hak fidusia dan hipotek hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu, harus jelas, terperinci dan detail.
c. Asas tidak dapat dibagi-bagi = Asas dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotek dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian (benda yang dijadikan jaminan harus menjadi suatau kesatuan dalam menjamin hutang).
d. Asas inbezittstelling = Yaitu barang jaminan harus berada ditangan penerima jaminan (pemegang jaminan)
e. Asas horizontal = Yaitu bangunan dan tanah tidak merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai ,baik tanah negara maupun tanah hak milik. Bangunannya milik dari pemberi tanggungan, tetapi tanahnya milik orang lain,berdasarkan hak pakai dapat dijadikan jaminan,namun dalam praktek perbankan tidak mau menerima prinsip ini,karena akan mengalami kesulitan jika tejadi wanprestasi.
Artikel Terkait :
