Pemahaman umum di masyarakat, jaminan itu digunakan untuk “jaga-jaga” kalau debitur atau orang yang berutang tidak mengembalikan uang yang dipinjam, maka jaminan bisa diambil oleh si kreditur sebagai bentuk pelunasan utang debitur. Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidsstelling atau security of law. Dalam seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang lembaga hipotek dan jaminan lainnya, […]
Continue Reading