Menurut Prof. Subekti, pengambilan suatu benda / Barang temuan yang bergerak dari suatu tempat untuk memiliki benda tersebut mengakibatkan diperolehnya bezit atas benda tersebut.
Bezit adalah suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai benda itu seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Bezitter (orang yang menguasai benda) ada yang merupakan bezitter dengan iktikad baik dan bezitter dengan iktikad buruk. Akan tetapi, setiap orang dianggap memiliki iktikad baik sehingga iktikad buruk harus dibuktikan (Pasal 533 KUHPer).
Bezit atas suatu benda bergerak diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu. Berdasarkan Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, mengenai benda-benda yang bergerak, orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemilik benda tersebut. Tetapi, seseorang yang merasa kehilangan barang tersebut (dalam jangka waktu tiga tahun) dapat menuntut kembali barangnya yang hilang dari orang yang menguasai barang tersebut.
Orang yang menuntut kembali barang tersebut wajib memberikan penggantian kepada orang yang menguasai barang tersebut, jika orang yang menguasai ini membelinya dari tempat yang biasa digunakan untuk memperjualbelikan barang-barang tersebut (Pasal 582 KUHPer). Di sisi hukum pidana, tindakan mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan untuk dimiliki, bisa dijerat Pasal 372 KUHP (tindak pidana penggelapan) atau Pasal 362 KUHP (tindak pidana pencurian).
Pasal 372 KUHP yang berbunyi: “ Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanayak-banyanya Rp 9.000.000.00,-
Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000.000.00, R Soesilo dalam bukunya mengatakan bahwa:
“Kadang-kadang sukar sekali untuk membedakan antara pencurian dan penggelapan, misalnya A menemukan uang di jalanan lalu diambilnya. Jika pada waktu mengambil itu sudah ada maksud (niat) untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa itu adalah pencurian.
Apabila pada waktu mengambil itu pikiran A adalah ‘uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi’ dan betul diserahkannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, akan tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A salah menggelapkan.”SR Sianturi dalam bukunya memberikan pendapat:
“Terkait Pasal 372 KUHP Sianturi mengatakan bahwa dalam hal menemukan sesuatu benda di jalanan, di lapangan, di suatu tempat umum, dan sebagainya, mengenai hal ini perlu dinilai hubungan kejiwaan antara seseorang itu dengan barang tersebut ketika dia menemukan barang tersebut, atau mengetahui barang yang tertinggal tersebut atau menyadari keterbawaan barang tersebut. Kalau pada saat seketika itu dia mengatakan, ‘Oh, ini rezeki nomplok, menjadilah barang itu milikku’, maka dalam hal ini dipandang telah terjadi pengambilan (pemindahan kekuasaan) yang menjadi unsur tindakan utama dari Pasal 362 (pasal pencurian).
Tetapi jika pada saat itu ia mengatakan, ‘Ah, kasihan pemilik barang temuan itu, nanti cari-cari dia. Pada kesempatan pertama saya harus mengembalikannya’, namun setelah beberapa hari berselang timbul keinginannya untuk memilikinya, maka yang terjadi adalah penggelapan.” Jika menemukan sesuatu barang di jalan dan mengambilnya. Maka kita selaku orang yang baik hati haruslah mencari tahu pemiliknya dan mengembalikannya.
Artikel Terkait :
