Menurut Prof. Subekti, pengambilan suatu benda / Barang temuan yang bergerak dari suatu tempat untuk memiliki benda tersebut mengakibatkan diperolehnya bezit atas benda tersebut. Bezit adalah suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai benda itu seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Bezitter (orang […]
Continue Reading