Menurut Prof. Subekti, pengambilan suatu benda / Barang temuan yang bergerak dari suatu tempat untuk memiliki benda tersebut mengakibatkan diperolehnya bezit atas benda tersebut. Bezit adalah suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai benda itu seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Bezitter (orang […]
Continue ReadingPenyelesaian Hukum Pada Kendaraan Cicilan / Kredit Hilang
Menurut undang-undang, perikatan antara pembeli (debitur) dan pihak penjual (kreditur) telah hapus karena kendaraan yang penjual beli telah hilang di luar kesalahan pembeli. Lebih jelas lagi, Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa: “Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan […]
Continue Reading