Poging dalam konteks hukum pidana berarti percobaan. Percobaan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam buku satu tentang aturan umum, Bab IV pasal 53 dan 54 KUHP. Menurut wirjono prodjodikoro, poging berati suatu usaha mencapat suatu tujuan , yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Mengenai percobaan tindak pidana ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 69) menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan percobaan itu, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum. R. Soesilo menjelaskan bahwa menurut kata sehari-hari yang diartikan percobaan yaitu menuju ke suatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Misalnya bermaksud membunuh orang, orang yang hendak dibunuh tidak mati; hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.

Berdasarkan memorie van toelichting, disebutkan bahwa poging tot misdrjif is dan de bengonnen maar niet voltooide uitv oring van hetnisdrijf, of wel door een begin van uiteveoringgeopen baarde wil om een bepaald misdrijf te plegen artinya adalah suatu kehendak seseorang untuk melakukan tindak pidana yang telah nampak terwujud dengan permulaan pelaksanaan tapi belum selesai.
Menurut pasal 53 KUHP, supaya percobaan pada kejahatan dapat dihukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu.
- Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu.
- Perbuatan kejahatan itu tidak sampai selesai karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul dari luar kemauan penjahat itu sendiri.
X bermaksud mencuri televisi dirumah Y. Untuk melaksanakan niatnya, X membongkar dan merusak jendela rumah Y. X masuk kerumah Y. X mengangkat dan hendak mengeluarkan televisi milik Y. Sesaat sebelum keluar dari rumah, Y melihat X dan kemudian mengejar X. Karena beban televisi yang berat, X lalu meletakkan televisi tersebut dan melarikan diri.
Kasus diatas merupakan contoh poging/percobaan tindak pidana. Ketiga unsur sebagai syarat poging sudah terpenuhi, dimana niat ada, dan niat tersebut telah dilaksanakan serta perbuatan tersebut tidak selesai karena adanya faktor lain dari luar diri si pelaku. Sanksi terhadap percobaan di atur dalam pasal 53 ayat (2)(3) KUHP :
(2) maksimal hukuman pokok atas kejahatan dalam hal percobaan dikurangi dengan sepertiga.
(3) Kalau kejahatan itu di ancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka di jatuhkan hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
