Poging dalam konteks hukum pidana berarti percobaan. Percobaan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam buku satu tentang aturan umum, Bab IV pasal 53 dan 54 KUHP. Menurut wirjono prodjodikoro, poging berati suatu usaha mencapat suatu tujuan , yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Mengenai percobaan tindak pidana ini, R. Soesilo […]
Continue Reading