Poging dalam konteks hukum pidana berarti percobaan. Percobaan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam buku satu tentang aturan umum, Bab IV pasal 53 dan 54 KUHP. Menurut wirjono prodjodikoro, poging berati suatu usaha mencapat suatu tujuan , yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Mengenai percobaan tindak pidana ini, R. Soesilo […]
Continue ReadingAlur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor […]
Continue Reading