Lemahnya payung hukum membuat masyarakat sebagai pengguna internet rentan menjadi sasaran utama bagi pelaku kejahatan siber seperti kasus kebocoran data pribadi.
Perkembangan teknologi informasi semakin cepat perubahannya dalam membantu aktivitas manusia. Di tengah kondisi tersebut, sayangnya, regulasi di Indonesia tidak mampu mengimbangi perkembangan teknologi tersebut. Sebagai negara dengan pengguna internet terbesar dunia, Indonesia harus mampu beradaptasi khususnya dari sisi hukum agar tidak terjadi perbuatan yang merugikan masyarakat.
Lemahnya payung hukum membuat masyarakat sebagai pengguna internet rentan menjadi sasaran utama bagi pelaku kejahatan siber seperti kasus kebocoran data pribadi. Selain itu, terdapat juga tindak pidana lain yang termasuk kategori cybercrime seperti penipuan, peretasan, pemalsuan hingga fraud.
Perlindungan terhadap kejahatan siber bukan hanya tugas individu tapi juga skala korporasi yang menghimpun data-data pribadi masyarakat. Berbagai upaya harus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum dunia siber seperti manajemen risiko yang sesuai standar, memperbarui perangkat lunak sistem agar tidak rentan terhadap serangan.
Selain itu, perlu juga meningkatkan deteksi keamanan yang melibatkan ahli keamanan untuk melindungi pekerjaaan di cloud, email, workstation, jaringan, dan server sebagai langkah mutlak menjaga keamanan data pribadi. Dalam meningkatkan keamanan data pribadi, juga perlu ditekankannya literasi digital mengenai bagaimana masyarakat menjadi aware terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya.Dalam Bootcamp ini akan hadir para pembicara kompeten dari Kementerian Kominfo dan Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) yang siap memberikan edukasi mengenai pemahaman serangan siber dan perlindungan data pribadi.
Para pembicara tersebut adalah Teguh Arifiyadi selaku Ketua Umum Indonesian Cyber Law Community (ICLC) dan dari Kementerian Kominfo, Hendri Sasmita selaku Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo, Raditya Kosasih dan Iqsan Sirie dari Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI).
Sebagai pemateri pertemuan pertama, Teguh menyampaikan perkembangan regulasi Indonesia tertinggal dibandingkan kemajuan teknologi. Saat ini, dunia siber masih ditopang tiga perundang-undangan yang terpisah yaitu Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengubah UU 11/2008.
Artikel Terkait :
