Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase, Untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesainnya melalui arbitrase. Arbitrase pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa perdata tetapi tidak melalui jalur pengadilan pada umumnya. Hal ini sesuai dengan pengertian yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) sebagai berikut:

“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Secara umum, mengenai penunjukan atau pengangkatan dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 12 UU 30/1999 yang berbunyi:
(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:
- cakap melakukan tindakan hukum;
- berumur paling rendah 35 tahun;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
- tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan ; dan
- memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
(2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.
Dari bunyi pasal di atas dapat kita ketahui bahwa sepanjang seseorang memenuhi syarat-syarat di atas, maka ia dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter. Ketentuan ini juga tidak mensyaratkan bahwa ia harus menempuh pendidikan khusus untuk menjadi arbiter.
Penunjukan Arbiter dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Arbiter Tunggal: Penunjukan seseorang sebagai Arbiter Tunggal harus merupakan persetujuan Pemohon dan Termohon. Apabila Pemohon dan Termohon tidak mencapai kata sepakat, maka penunjukan Tunggal ditetapkan oleh BAPMI.
Majelis Arbitrase: Pemohon dan Termohon menunjuk Arbiternya masing-masing, dan selanjutnya kedua tersebut memilih ketiga sebagai Ketua Majelis. Apabila kedua tidak mencapai kata sepakat, penunjukan Ketua Majelis ditetapkan oleh BAPMI. Dalam keadaan di mana hanya salah satu pihak saja yang menunjuk Arbiter sedangkan pihak lain tidak melakukannya, padahal sudah disepakti/ ditetapkan berjumlah 3, maka tersebut secara otomatis menjadi Tunggal dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan persengketaan yang bersangkutan.
Syarat menjadi Arbiter dalam Arbitrase BAPMI
Pada dasarnya yang bisa ditunjuk oleh Pemohon dan Termohon di dalam BAPMI adalah mereka yang tercantum di dalam Daftar Arbiter BAPMI. Apabila Pemohon dan/ atau Termohon bermaksud menunjuk seseorang dari luar daftar tersebut, harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus BAPMI.
Dalam menjalankan tugasnya, Arbiter harus menjunjung tinggi kode etik, bersikap adil, netral dan mandiri, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun, serta bebas dari benturan kepentingan dan afiliasi, baik dengan salah satu pihak yang bersengketa (termasuk kuasa hukumnya) maupun dengan persengketaan yang bersangkutan. Apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka yang bersangkutan harus berhenti atau diberhentikan dari tugasnya.
