Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor Impor (selanjutnya disebut PP 29/2017) ekspor diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku peraturan perundang-undangan kepabeanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan). Sedangkan orang atau badan yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir. Syarat untuk menjadi eksportir oleh Kementerian Perdangan Indonesia ditentukan sebagai berikut :
Badan Usaha, dalam bentuk :
- CV (Commanditaire Vennotschap);
- Firma;
- PT (Perseroan Terbatas);
- Persero (Perusahaan Perseroan);
- Perum (Perusahaan Umum);
- Perjan (Perusahaan Jawatan);
Koperasi;
- Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak);
- Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan;
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian;
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, syarat untuk menjadi eksportir dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu eksportir produsen dan eksportir bukan produsen. Ekportir produsen merupakan perusahaan eksportir yang juga memproduksi barang, sedangkan eksportir bukan produsen merupakan eksportir yang mengekspor atau mengirim barang milik perusahaan lain. Syarat-syarat eksportir produsen yaitu sebagai berikut :
- Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Sedangkan syarat-syarat eksportir bukan produsen adalah sebagai berikut :
- Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait;
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Memiliki NPWP;
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Tata cara untuk melakukan ekspor yaitu dengan cara sebagai berikut :
- Eksportir/ Kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan atau melakukannya secara online yang disebut Pertukaran Data Elektronik (PDE), dengan melampirkan persyaratan-persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan ke bea cukai;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahannya;
- Fotokopi Akta Perubahaan dan SK pengesahannya;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Surat keterangan Terdaftar Pajak;
- Fotokopi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili;
- Fotokopi SIUP;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Identitas Penanggung jawab Perusahaan (direksi);
- Asli Surat Kuasa /Surat Tugas Pengurusan Nota Kesepakatan PDE Eksport;
- Asli Company Profile
- Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan;
- Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). Apabila terdapat penolakan, maka untuk selanjutnya yaitu melakukan perbaikan dan mengajukan kembali;
- Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD);
- Dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, maka diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan:
- Hasil sesuai, maka diterbitkan NPE;
- Hasil tidak sesuai, diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 PP 29/2017 dinyatakan bahwa pembayaran barang dalam kegiatan ekspor dapat menggunakan cara pembayaran lunas, letter of credit (L/C), atau cara pembayaran barang dalam bentuk lainnya yang ditentukan berdasarkan atas barang tertentu sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Free On Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Fright (CIF) atau cara penyerahan barang dalam bentuk lainnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 PP 29/2017. Berdasarkan Pasal 8 PP 29/2017 menyebutkan bahwa penyerahan barang untuk barang ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan CIF yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Berdasarkan konsideran Peraturan Menteri Nomor 16/M-DAG/PER/2/2015 tentang Penetapan Nilai Freight Dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance And Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor (selanjutnya disebut Permendag 16/2015) menyebutkan bahwa dalam penerapan penggunaan term of Cost, Insurance and Fright (CIF) untuk pelaksanaan ekspor, perlu ditentukan nilai freight dan nilai asuransi sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang. Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana ketentuan Pasal 1 Permendag 16/2015. Nilai freight sendiri diartikan sebagai biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor yang saat sudah dicabut dengan adanya Permendag 16/2015.
Artikel Terkait :