Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Sistem Noken dalam Pemilu

Home > Artikel > Sistem Noken dalam Pemilu

Sistem Noken dalam Pemilu

Posted on February 3, 2024 by admin
0

Sistem noken adalah sebuah sistem yang digunakan dalam pemilihan umum di beberapa daerah di Indonesia, terutama di Papua. Sistem ini memungkinkan pemilih untuk memberikan suaranya kepada seorang calon tanpa harus melalui proses pemilihan yang demokratis. Sistem noken telah menjadi kontroversi dalam pemilihan umum di Indonesia karena dianggap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Sistem noken berasal dari kata “noken” yang berarti “kantong” dalam bahasa Papua. Dalam sistem ini, seorang tokoh atau pemimpin lokal memegang peranan penting dalam menentukan siapa yang akan mendapatkan suara dari warga di daerahnya. Pemimpin lokal ini biasanya memiliki pengaruh yang besar di masyarakat dan dapat mempengaruhi keputusan pemilih. Dengan demikian, sistem noken memungkinkan pemimpin lokal untuk memanipulasi hasil pemilihan sesuai dengan kepentingan mereka.

Sistem noken telah menjadi perdebatan yang panjang di Indonesia. Banyak pihak yang menentang sistem ini karena dianggap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Prinsip demokrasi menuntut adanya proses pemilihan yang bebas, adil, dan transparan, di mana setiap warga memiliki hak yang sama untuk memilih calon yang diinginkan. Namun, sistem noken justru membatasi hak warga untuk memilih secara bebas, karena mereka harus tunduk pada kehendak pemimpin lokal.

Selain itu, sistem noken juga dianggap melanggar hak asasi manusia, karena membatasi kebebasan warga untuk memilih calon sesuai dengan keinginan mereka. Hak asasi manusia menjamin setiap individu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memiliki hak untuk memilih tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak lain. Namun, sistem noken justru memungkinkan adanya tekanan dan pengaruh dari pemimpin lokal terhadap warga, sehingga hak asasi manusia warga menjadi terbatas.

Meskipun banyak kritik terhadap sistem noken, namun sistem ini masih tetap digunakan dalam pemilihan umum di beberapa daerah di Indonesia, terutama di Papua. Alasan utama penggunaan sistem noken adalah untuk mempertahankan kestabilan politik dan keamanan di daerah tersebut. Pemerintah berpendapat bahwa sistem noken diperlukan untuk menjaga keharmonisan antar suku dan mencegah terjadinya konflik di daerah yang rawan konflik.

Namun, banyak pihak yang menilai bahwa alasan tersebut tidaklah cukup untuk membenarkan penggunaan sistem noken. Mereka berpendapat bahwa kestabilan politik dan keamanan tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Sebagai negara demokratis, Indonesia seharusnya mengutamakan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dalam setiap proses pemilihan umum, tanpa terkecuali.

Dalam upaya untuk mengakhiri penggunaan sistem noken, pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dalam pemilihan umum. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap proses pemilihan umum di daerah yang masih menggunakan sistem noken, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara bebas, adil, dan transparan. Dengan demikian, diharapkan sistem noken dapat dihapuskan dan digantikan dengan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

Artikel Terkait :

  • Bagaimana Tindak pidana pemilu
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area