Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Sanksi Pengemudi kendaraan Masuk Ke Jalur Rel Kereta Api

Home > Artikel > Sanksi Pengemudi kendaraan Masuk Ke Jalur Rel Kereta Api

Sanksi Pengemudi kendaraan Masuk Ke Jalur Rel Kereta Api

Posted on May 3, 2023 by admin
0

Ketentuan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam UU LLAJ, diatur pula ketentuan pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan bagi nyawa atau orang lain sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 311 Ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Ketentuan tersebut dapat dikenakan kepada Supir yang memasuki rel kereta api tersebut. Sebagaimana diketahui bersama bahwa rel kereta api merupakan tempat yang berbahaya bagi setiap pengendara. Apalagi hal ini dilakukan dengan sengaja dan mengajak seluruh penumpang dalam mobil tersebut. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat membahayakan keselamatan nyawa orang lain. Selain itu, UU LLAJ juga mengatur tentang kecelakaan lalu lintas ringan, sedang atau berat yang diakibatkan oleh pengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 311 Ayat (2), (3) dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:

  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Ketentuan tersebut dapat dikenakan apabila Pengemudi mengakibatkan orang lain mengalami kecelakaan baik ringan sedang atau berat. Merujuk kronologi kejadian di atas, tidak terdapat korban jiwa atas perbuatan tersebut.

Selanjutnya, adanya ajakan dari supir untuk melakukan bunuh diri bersama menimbulkan pertanyaan apakah terdapat unsur percobaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam kejadian tersebut. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Ada unsur yang harus diperhatikan dalam Pasal 340 KUHP yakni unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan. Perencanaan dimaksud adalah persiapan untuk melakukan kejahatan atau pembunuhan berencana yang telah dipikirkan terlebih dahulu (met voorbedachten rade) secara matang, suasana tenang (memikirkan secara tenang), memperhitungkan apa yang akan dilakukan dan terdapat tenggang waktu antara niat untuk membunuh, mempersiapkan (baik alat/instrumen yang digunakan) sampai pada pelaksanaan perbuatan (eksekusi pembunuhan).Selanjutnya, dikatakan sebagai percobaan karena apa yang dilakukan oleh Terduga Pelaku tidak sampai selesai atau tidak mencapai hasil dari yang direncanakannya tersebut.

 

Artikel Terkait :

  • Apa itu Pengunduran Diri Pekerja?
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area