Ketentuan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam UU LLAJ, diatur pula ketentuan pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan bagi nyawa atau orang lain sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 311 Ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Ketentuan tersebut dapat dikenakan kepada Supir yang memasuki rel kereta api tersebut. Sebagaimana diketahui bersama bahwa rel kereta api merupakan tempat yang berbahaya bagi setiap pengendara. Apalagi hal ini dilakukan dengan sengaja dan mengajak seluruh penumpang dalam mobil tersebut. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat membahayakan keselamatan nyawa orang lain. Selain itu, UU LLAJ juga mengatur tentang kecelakaan lalu lintas ringan, sedang atau berat yang diakibatkan oleh pengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 311 Ayat (2), (3) dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Ketentuan tersebut dapat dikenakan apabila Pengemudi mengakibatkan orang lain mengalami kecelakaan baik ringan sedang atau berat. Merujuk kronologi kejadian di atas, tidak terdapat korban jiwa atas perbuatan tersebut.
Selanjutnya, adanya ajakan dari supir untuk melakukan bunuh diri bersama menimbulkan pertanyaan apakah terdapat unsur percobaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam kejadian tersebut. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ada unsur yang harus diperhatikan dalam Pasal 340 KUHP yakni unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan. Perencanaan dimaksud adalah persiapan untuk melakukan kejahatan atau pembunuhan berencana yang telah dipikirkan terlebih dahulu (met voorbedachten rade) secara matang, suasana tenang (memikirkan secara tenang), memperhitungkan apa yang akan dilakukan dan terdapat tenggang waktu antara niat untuk membunuh, mempersiapkan (baik alat/instrumen yang digunakan) sampai pada pelaksanaan perbuatan (eksekusi pembunuhan).Selanjutnya, dikatakan sebagai percobaan karena apa yang dilakukan oleh Terduga Pelaku tidak sampai selesai atau tidak mencapai hasil dari yang direncanakannya tersebut.
Artikel Terkait :
