Dalam sebuah tender, tentu akan ada pihak yang terpilih dan tidak terpilih. Hal yang sama juga berlaku bagi Pengadaan barang dan Jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Perpres 16/2018). Pasal 50 Perpres 16/2018 menyebutkan salah satu tahapan dalam seleksi tender adalah sanggah.
Dalam Perpres 16/2018, tidak ada pengertian atas kata “sanggah”, namun jika mencermati urutan tahapan seleksi tender, maka sanggah adalah hak peserta tender yang tidak terpilih melaksanakan tender dalam bentuk upaya untuk memberikan koreksi kepada Pokja. Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia. Ada beberapa faktor penyebab terjadinya sanggahan, yaitu:
- Adanya kesalahan dalam evaluasi penawaran;
- Penyimpangan terhadap ketentuan, prosedur atau regulasi yang terdapat dalam Perpres 16/2018;
- Adanya indikasi persekongkolan yang dilakukan atau persaingan yang tidak sehat;
- Adanya persyaratan tertentu yang diskriminatif;
- Penyalahgunaan wewenang baik itu oleh Pokja, PPK, PA/KPA, pimpinan UKPBJ, atau bahkan kepala daerah.
Penyanggah memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan apabila ditemukan indikasi kecurangan pada proses pelaksanaan tender, namun juga harus taat terhadap regulasi yang mengaturnya. Berdasarkan Pasal 50 Perpres 16/2018 sanggah merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan tender. Sanggah dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Sanggah Banding, Sanggah Kualifikasi dan Sanggah pada saat penawaran. Tata cara sanggah ini akan diuraikan sebagai berikut :
A. Sanggah Banding
Sanggah ini merupakan sebuah protes yang dilakukan oleh orang yang menyanggah/penyedia (si penyanggah) ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) yang tidak setuju atas jawaban sanggah yang telah diberikan dan dimuat dalam aplikasi SPSE.
B. Sanggah Kualifikasi
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
- Kesalahan dalam melakukan evaluasi;
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 16/2018 dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
- Rekayasa/Persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat;
- Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan atau Kepala Daerah.
C. Sanggah Pada Saat Penawaran
Merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan berikut:
- Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
- Kesalahan dalam melakukan evaluasi.
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
- Adanya indikasi kecurangan atau persekongkolan, sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat.
- Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, atau Kepala Daerah.
- Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.
- Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (hari) kerja setelah akhir masa sanggah.
- Apabila sanggah dinyatakan benar dan diterima, Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.
- Dan apabila sanggah tidak diterima, maka:
- Untuk Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, atau Jasa Konsultansi, Pokja pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak.
- Untuk Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah, maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.
Artikel Terkait :
