Perlu diketahui terlebih dahulu, pengertian uang adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu, atau sebagai alat pembayaran utang, atau sebagai alat untuk pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan penukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu.Dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dinyatakan uang adalah alat pembayaran yang sah.
Berkaitan dengan itu, dapat dikategorikan sebagai uang tidak layak edar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PBI 21/10/PBI/2019) bahwa Uang Rupiah Tidak Layak Edar (UTLE) adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
Dalam ketentuan tersebut, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan UTLE. Merujuk ketentuan dalam Pasal 23 PBI 21/10/PBI/2019 menyebutkan bahwa:
(1) Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia memberikan layanan penukaran Uang Rupiah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
(2) Layanan penukaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- penukaran Uang Rupiah dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
- penggantian UTLE.
(3) Bank Indonesia memberikan layanan penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
- di kantor Bank Indonesia; dan
- di luar kantor Bank Indonesia melalui kas keliling
Mengenai penukaran terhadap UTLE, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU BI beserta perubahannya). Pasal 20 UU BI menyebutkan bahwa:
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 20 UU BI, menjelaskan terkait dengan konsekuensi kewenangan Bank Indonesia, sehingga Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahan lainnya, melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan, menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemusnahan uang yang dianggap tidak layak untuk diedarkan kembali.
Artikel Terkait :
