Banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan Pergantian Nama. Mulai dari urusan pekerjaan,mempermudah pengurusan administrasi ,hingga urusan hoki. Lalu apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?

Penggantian nama tersebut diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta peraturan presiden nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Bila seseorang ingin mengajukan Pergantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat. Terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan. Diantaranya adalah :
- Surat permohonan bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh pemohon ( dicopy 2 eks)
- Foto copy KTP pemohon sebanyak 1 (satu) lbr
- Foto copy KK pemohon sebanyak 1 ( satu) lbr
- Foto copy akta nikah sebanyak 1 (satu) lbr
- Foto copy ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1(satu ) lbr
- Foto copy akta kelahiran sebanyak 1 (Satu ) lbr
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi,masing-masing sebanyak 1 lbr.
Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor pos bermaterai Rp.6000. Point terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil setempat guna di ubah.
Pihak Dinas nanti nya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. Adapun dasar hukum mengenai pencatatan perubahan nama/ perbaikan akta kelahiran adalah tertera dalam pasal 52 undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Pasal 52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana ( Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat pencatatan sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting ( perubahan nama) maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1 Juta( pasal 90 ayat (1) huruf j dan ayat 2 23.2006.
Pasal 53 peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ( Perpres 96/2018) mengatur bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan :
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta pencatatan sipil
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Dokumen perjalanan bagi orang asing
Untuk akta kelahiran si pemohon, nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama. Namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, si pemohon kemudian dapat mengurus perubahan namanya surat-surat, seperti KTP, Sertifikat tanah ,surat-surat sehubungan perbankan dan lain sebagainya.
