Sungguh benar bahwa tidak semua pekerjaan dalam hidup ini dapat dikatakan sebagai profesi Dan benar juga bahwa tidak semua profesi yang ada di dunia merupakan profesi luhur, atau terhormat, ataupun profesi mulia (nobile officium).
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Berbahagialah bagi mereka yang berprofesi di bidang hukum karena profesi di bidang hukum ini disebut-sebut sebagai salah satu profesi .
Adapun Mereka yang dapat digolongkan sebagai profesi mulia adalah:
1. Profesi bidang hukum, khususnya advokat, hakim, dan jaksa.
2. Profesi dokter.
3. Profesi juru rawat rumah sakit.
4. Profesi penyembuhan alternatif.
5. Pendeta dan pendakwah.
6. Profesi guru (formal dan informal).
7. Profesi pengarang buku, novel, sastrawan, pelukis, dan lain-lain.
8. Profesi tentara dan polisi.
Dari contoh-contoh profesi mulia tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kriteria utama sehingga suatu profesi disebut sebagai profesi mulia adalah bahwa profesi tersebut sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan.
Misalnya, dokter atau juru rawat disebut sebagai profesi mulia karena dia dapat menolong orang yang sakit atau bahkan orang yang akan mati.
Profesi pendeta dan pendakwah (termasuk pembaca doa dan pemandi mayat) disebut sebagai profesi mulia karena mereka dapat menyadarkan diri orang-orang untuk berbuat kebajikan bagi sesamanya atau mengurus orang yang akan mati atau bahkan telah mati, agar mendapat tempat terhormat di sisi Tuhan.
Profesi hukum disebut sebagai profesi mulia, dia membantu orang yang mungkin tidak bersalah yang akan dihukum, atau justru menangkap atau menghukum orang yang bersalah yang telah berbuat destruktif terhadap orang lain.
Khusus bagi profesi hukum sebagai profesi terhormat, terdapat nilai-nilai moral profesi yang harus ditaati oleh mereka, yaitu sebagai berikut:
1. Kejujuran
2. Otentik
3. Bertanggung Jawab
4. Kemandirian Moral
5. Keberanian Moral
