Kewajiban PNS untuk hidup sederhana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban untuk hidup sederhana adalah bagian dari kode etik PNS yang harus ditaati oleh mereka.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari. (Pasal 1 angka 2)
Dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa: “Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah ini.”
Kemudian dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Etika PNS dalam bermasyarakat salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana (Pasal 10 huruf a) dan dalam Pasal 11 huruf e: Etika PNS terhadap diri sendiri harus berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan
Selanjutnya apabila bila PNS melanggar kode etik tersebut dapat dikenakan Pasal 15 dan Pasal 16 PP 42/2004. Perlu dipahami bahwa Pelanggaran yang dimaksud dalam PP ini adalah segala bentuk ucapan tulisan atau perbua tan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik (Pasal 1 angka 6)
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Sanksi moral berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka.
(4) Dalam Pemberian sanksi moral harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon IV.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik
Untuk melaporkan PNS yang melanggar Kode Etik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan aplikasi untuk memproses para penyelenggara negara yang bertingkah menyalahi aturan.
Pelapor bisa mengakses https://apps.bkn.go.id/WBSBKN/buatAduan.dpt untuk membuat laporan terhadap PNS yang melanggar kode etik. Aplikasi ini memiliki tujuan sebagai sarana bagi pelapor untuk melaporkan/mengadukan tindakan pelanggaran/penyimpangan tanpa rasa takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya.
Artikel Terkait :
