Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

Home > Artikel > Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

Posted on March 26, 2024 by admin
0

Pindah kewarganegaraan dari WNI (Warga Negara Indonesia) menjadi WNA (Warga Negara Asing) adalah proses yang melibatkan berbagai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa langkah yang biasanya harus dilalui dalam proses pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA:

  1. Memperoleh kewarganegaraan negara baru: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperoleh kewarganegaraan negara baru yang diinginkan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada pemerintah negara yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  2. Mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan: Setelah memperoleh kewarganegaraan negara baru, langkah selanjutnya adalah mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengubah status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA. Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan antara lain surat keputusan pemerintah negara baru yang memberikan kewarganegaraan, surat pernyataan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan dokumen identitas lainnya.
  3. Melaporkan perubahan status kewarganegaraan: Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah melaporkan perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA kepada pihak berwenang di Indonesia, yaitu Kementerian Luar Negeri atau perwakilan Indonesia di negara tempat tinggal.
  4. Mengurus pembatalan kewarganegaraan Indonesia: Proses pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA juga melibatkan pembatalan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan kewarganegaraan kepada pemerintah Indonesia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  5. Menyelesaikan administrasi lainnya: Selain langkah-langkah di atas, ada juga administrasi lain yang perlu diselesaikan seperti melaporkan perubahan status kewarganegaraan kepada instansi terkait di Indonesia, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta mengurus dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perubahan status kewarganegaraan.

Bagaiaman cara Pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA adalah proses yang kompleks dan memerlukan ketelitian serta kesabaran dalam mengurus berbagai dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Penting untuk memperhatikan semua prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika semua prosedur telah dipenuhi, maka status kewarganegaraan akan diubah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Artikel Terkait :

  • Prosedur Meminta Rekaman CCTV
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area