Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang bermain golf dengan siapapun, kecuali dengan istri, sanak saudara atau sejawat pimpinan KPK lainnya. Demikian diatur dalam kode etik Pimpinan KPK.
Karena dilarang menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan, pimpinan KPK dilarang menggunakan kendaraan operasional kedinasan, peralatan kantor, peralatan komunikasi dan fasilitas kantor lainnya bagi kepentingan pribadi atau menerima tamu urusan pribadi di kantor dan menerima tamu untuk urusan kantor di rumah.
Selain berbagai larangan tersebut, ada dua-puluh dua butir kewajiban pimpinan KPK. Antara lain, pimpinan KPK berkewajiban membatasi pertemuan di ruang publik, seperti di hotel, restoran atau lobi kantor atau hotel, atau di ruang publik lainnya. Pengecualian berlaku bila mereka diundang resmi sebagai pembicara dalam pertemuan itu atau memenuhi undangan perkawinan atau perhelatan lain serupa itu.
Pimpinan KPK juga berkewajiban menolak dibayari makan, biaya akomodasi, dan bentuk kesenangan (entertainment) lainnya oleh atau dari siapapun. Pengecualian berlaku bila diundang oleh keluarga, atau sanak saudara, atau teman sejawat pimpinan.
Karena berkewajiban mengeyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dan bersikap independen, pimpinan KPK wajib memutuskan hubungan emosional dengan lembaga tempat pimpinan bekerja sebelumnya semata-mata demi tidak goyahnya sikap independen dan obyektif dalam pengambilan keputusan.
Kewajiban lain pimpinan KPK adalah sedini mungkin memberitahukan pada anggota pimpinan yang lain saat seorang atau pihak yang dicurigai atau bakal menjadi tersangka ternyata dikenalnya sebagai rekan usaha, teman, sahabat, kerabat, bekas teman sejawat profesi, atau sesama anggota perkumpulan, lembaga, komunitas atau organisasi lain.
Segera setelah memberitahukan hal itu, anggota pimpinan yang bersangkutan serta merta lepas-libat dalam kasus tersebut.
Disebutkan, Kode Etik diterapkan tanpa toleransi sedikitpun (zero tolerance) dan pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap Kode Etik ini dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Penjatuhan sanksi akan ditentukan oleh Komite etik yang terdiri dari gabungan Pimpinan dan Penasehat KPK, serta seorang atau lebih narasumber yang berasal dari luar KPK. Narasumber tersebut ditentukan oleh gabungan Pimpinan dan Penasehat KPK.
Pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan, wajib mengembalikan setiap dokumen atau bahan-bahan yang berkaitan dengan kerja KPK, serta tidak mengungkapkan kepada publik atau menggunakan informasi rahasia yang didapatnya sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas selama menjadi pimpinan KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari isi Kode Etik pimpinan KPK ini, terlihat bahwa pimpinan KPK berusaha secara ketat membatasi potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK. Semoga saja isi Kode Etik ini dilaksanakan dengan konsekuen.
Dalam Kode Etik yang berlaku bagi bagi pimpinan KPK, pada Angka 2 huruf d, disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun.
Dalam butir itu dijelaskan bahwa olahraga golf terlanjur dipersepsikan masyarakat umum sebagai olahraga yang mahal dan eksklusif dan menjadi ajang lobi dan perilaku lain yang bertentangan dengan misi KPK. Atas dasar itu, disepakati etika untuk melarang bermain golf, kecuali bersama istri, sanak saudara dan sejawat KPK.
Bukan hanya larangan bermain golf saja yang tercantum dalam Kode Etik pimpinan KPK ini. Pimpinan KPK juga dilarang menerima imbalan yang bernilai uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK. Bahkan, mereka dilarang menerima honorarium resmi jika menjadi pembicara di suatu acara.
Alasannya, persepsi negatif masyarakat terhadap tindakan menerima amplop baik secara kedap apalagi di ruang publik. Alasan lain, adalah setiap kegiatan berbicara diluar kegiatan rutin haruslah kegiatan yang relevan dengan misi KPK, sehingga tidak memerlukan imbalan. Satu-satunya imbalan uang pimpinan dan pegawai KPK adalah gaji resmi yang diterima setiap bulan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait :
