Pada Tahun 2021 ini , Opsi larangan mudik kembali diberlakukan. Aturan Spesifik juga kembali ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran ( SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci ramadhan 1442 hijriah yang menegaskan kebijakan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan peraturan menteri perhubungan nomor 13 tahun 2-21 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 h/tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 .

Berikut enam poin aturan yang terkandung dalam surat edaran (SE) larangan mudik tersebut:
1. PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
2. Untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
3. Untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi. Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.
4. Untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
5. Untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
6. Untuk PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Adapun tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperlukan.
Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik. Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC. Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Terakhir, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR.
Apakah ada Landasan Hukum mengenai pelarangan ?
Konstitusi sejatinya mengatur pula terkait eksistensi hak warga negara dalam keadaan tertentu. Namun semangatnya bukanlah melarang, melainkan memberikan pembatasan hak warga negara yang ditetapkan oleh undang-undang ( pasal 28 J ayat (2)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Lantas bagaimana dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.13 tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelarangan mudik saat ini :
(1) Dalam kajian hirarki peraturan perundang-undangannya,sejatinya ada hal yang perlu dipertanyakan terkait instrument hukum pelarangannya yang bukan melalui undang-undang. Undang-undang justru hanya diakomodasi sebagai bagian dasar hukum dalam surat edaran dan peraturan menteri tersebut, yakni undang-undang no. 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan.
(2) Pelarangan mudik bukan yang pertama ,sudah juga dilakukan di tahun lalu melalui peraturan menteri perhubungan no.25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Mungkin niat pemerintah adalah baik untuk menanggulangi penyebaran covid-19, namun niat yang baik juga harus melalui procedural normatif dan implementatif yang baik pula. Dengan demikian , pemerintah tetap mengendalikan penuruan penyebaran covid-19 dan secara bersamaan juga tetap menjunjung tinggi HAM warga negara.