Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tergesa-gesa untuk dibahas dan disahkan. Hanya dalam hitungan hari dan tanpa justifikasi akademis yang kuat, Presiden dan DPR hendak segera menetapkan RUU yang sarat akan konflik kepentingan ini menjadi undang-undang tanpa kemendesakan.
Revisi ini hanya menambah daftar kemunduran berkonstitusi dan pengkhianatan terhadap amanat reformasi untuk menjunjung tinggi konstitusi dan hukum. Pasalnya, RUU ini berpotensi untuk membarter independensi dan ketidakberpihakan MK dengan kepentingan penguasa. Hal ini terlihat dari penyusunannya yang tak luput dari persoalan prosedural dan substansi.
Pertama, RUU ini disusun dengan itikad buruk untuk mengintervensi kekuasaan MK. RUU ini tak terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2020, melainkan dimasukkan sebagai daftar kumulatif terbuka berkedok tindak lanjut putusan MK (49/PUU-IX/2011, 34/PUUX/2012, 7/PUU-Xl/2013), apalagi dilakukan saat masyarakat tengah bersatu melawan pandemi COVID-19.
Ini hanya akal-akalan pembentuk undang-undang, sebab batang tubuhnya melebihi apa yang diamanatkan putusan-putusan dimaksud, beberapa materi krusial dititipkan, seperti batas usia minimal menjadi hakim konstitusi yang naik menjadi 60 tahun, perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, dan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun, yaitu 70 tahun. DPR sebagai pengusul pun tak menghadirkan rasionalisasi akademis terkait pengaturan di atas.
Kedua, prosesnya cacat formil, sebab dilakukan secara diam-diam, tak melibatkan publik, tidak transparan, terburu-buru, dan tanpa kehati-hatian. Proses demikian melanggar Pasal 88 (keterbukaan proses) dan Pasal 96 (partisipasi publik) UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan turunan langsung dari prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 Ayat [2] UUD 1945) dan prinsip negara hukum (Pasal 1 Ayat [3] UUD 1945).
Ketiga, RUU ini bernuansa konflik kepentingan dan banyak berkutat pada persoalan jabatan hakim.
Terang sekali, bila RUU ini disahkan, hakim konstitusi yang saat ini menjabat akan diuntungkan dengan perpanjangan masa jabatan hingga usia pensiun (70 tahun), terutama hakim-hakim yang telah menginjak usia 60 tahun (Ps. 87 huruf c RUU MK). Hanya terdapat satu hakim yang tidak dapat melanjutkan masa jabatan karena belum mencapai usia 60 tahun di akhir masa pengabdiannya.
Ketentuan ini juga tak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, sebab tidak diuraikan sama sekali mengenai alasan perubahan, sehingga sudah sepatutnya publik menaruh kecurigaan bahwa RUU ini hanya objek “politik tukar guling”. Mengingat menjamurnya UU kontroversial yang diujikan di MK –seperti UU Keuangan Negara untuk COVID-19, UU KPK, UU Minerba, UU Pilkada, serta RUU Cipta Kerja yang berpotensi diujikan–, maka MK berpotensi menjadi kaki tangan pembentuk undang-undang di kekuasaan kehakiman yang muruahnya hendak ditukar dengan makin panjangnya masa jabatan.
Keempat, RUU ini tidak substansial dan tak membicarakan tentang penguatan MK sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. RUU ini tidak mengakomodasikan perluasan wewenang MK untuk menerima constitutional complaint (pengaduan konstitusional), constitutional question (pertanyaan konstitusional), dan pengujian peraturan perundang-undangan satu atap.
RUU ini pun tak pula menjawab persoalan standar rekrutmen hakim yang berbeda-beda dan tidak transparan di setiap lembaga pengusul, tak mendukung penguatan pengawasan dan dewan etik MK, serta tidak menawarkan solusi atas ketidakpatuhan penyelenggara negara terhadap putusan MK (constitutional disobedience). Padahal, hal ini memiliki urgensi yang lebih tinggi untuk dibahas guna mengoptimalkan penegakan nilai-nilai konstitusi serta menjamin, melindungi, dan memulihkan hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar. Keberlakuan revisi UU MK ini akan mengancam esensi negara hukum yang tecermin dari kemerdekaan peradilan konstitusi.
Artikel Terkait :
