Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Perbankan Syariah

Home > Artikel > Perbankan Syariah

Perbankan Syariah

Posted on September 27, 2023 by admin
0

Perbankan Syariah adalah sistem perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Sistem ini berbeda dengan perbankan konvensional yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip kapitalis. Perbankan Syariah memiliki tujuan untuk memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga), larangan maysir (perjudian), dan larangan gharar (ketidakpastian).

Salah satu prinsip utama dalam perbankan Syariah adalah larangan riba. Riba adalah praktik memberikan atau menerima bunga dalam transaksi keuangan. Dalam perbankan Syariah, bunga dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan tidak adil. Sebagai gantinya, perbankan Syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit sharing) dalam transaksi keuangan. Misalnya, dalam pembiayaan usaha, bank Syariah akan berbagi keuntungan dengan nasabah berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, perbankan Syariah juga menghindari praktik perjudian atau maysir. Prinsip ini melarang transaksi yang mengandung unsur spekulasi atau ketidakpastian yang berlebihan. Bank Syariah tidak boleh terlibat dalam transaksi yang bersifat perjudian atau spekulatif, seperti trading saham dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak pasti. Bank Syariah lebih fokus pada pembiayaan usaha yang produktif dan berkelanjutan.

Prinsip ketiga dalam perbankan Syariah adalah larangan gharar atau ketidakpastian. Bank Syariah harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai produk dan layanan yang mereka tawarkan. Bank Syariah juga harus menghindari transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian yang berlebihan, seperti transaksi dengan harga yang tidak jelas atau transaksi yang melibatkan risiko yang tidak dapat diukur dengan jelas.

Perbankan Syariah memiliki beberapa produk dan layanan yang berbeda dengan perbankan konvensional. Salah satu produk yang populer dalam perbankan Syariah adalah pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang dilakukan dengan prinsip jual beli, di mana bank Syariah membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Nasabah dapat membayar harga barang tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati.

Selain itu, perbankan Syariah juga menawarkan produk pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan dengan prinsip kerjasama antara bank Syariah dan nasabah. Keuntungan dan risiko dalam pembiayaan ini dibagi antara bank Syariah dan nasabah berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang dilakukan dengan prinsip kerjasama antara bank Syariah sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola usaha. Keuntungan dalam pembiayaan ini dibagi antara bank Syariah dan nasabah berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Perbankan Syariah memiliki peran yang penting dalam perekonomian Islam. Sistem ini memberikan alternatif bagi masyarakat Muslim yang ingin menggunakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Perbankan Syariah juga dapat membantu dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan adil. Dengan prinsip-prinsipnya yang berfokus pada keadilan dan keberlanjutan, perbankan Syariah dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Muslim.

Artikel Terkait :

  • Hak waris anak luar kawin
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area