Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melakukan kebijakan siaran TV berbasis digital dan menghentikan siaran TV berbasis analog. Hal ini mulai dilakukan pada tanggal 2 November 2022 pukul 24 WIB. Kebijakan yang sering disebut dengan istilah Analog Switch Off (ASO) atau migrasi ke siaran digital dilakukan secara bertahap. Tanggal 3 November 2022 kebijakan ini akan mulai efektif untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Migrasi siaran TV ini merupakan implementasi dari komitmen Indonesia dengan negara-negara dunia yang tergabung dalam Internasional Telecommunication Union (ITU). Migrasi ke siaran digital menjadi komitmen yang disepakati anggota ITU pada pertemuan The Geneva 2006 Frequency Assignment Plants, bahwa tanggal 17 Juni 2015 adalah batas waktu negara dunia untuk melakukan migrasi dari siaran TV analog ke digital. Adapun negara anggota ITU yang telah melakukan hal tersebut adalah Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Myanmar.Adanya kesepakatan tersebut menjadi original intent adanya pengaturan ASO dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pasal 72 UU Ciptaker berisi tentang perubahan beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Salah satu perubahan yang dimaksud Pasal 72 UU Ciptaker tersebut adalah dengan menambahkan Pasal 60A UU Penyiaran yang menjadi dasar legitimasi migrasi siaran TV analog ke digital.
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun.
Langkah migrasi TV analog ke TV digital yang dilakukan pemerintah jika merujuk pada ketentuan tersebut tentunya sudah tepat. Namun, sebagai refleksi, UU Ciptaker merupakan UU yang dinilai cacat formal. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan bahwa kebijakan yang strategis yang berdampak luas tidak boleh dilakukan dengan menjadikan UU Ciptaker sebagai rujukan.
[3.20.5] Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal.
Artikel Terkait :
