Salah-satu asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas larangan deternment de pouvoir (penyalahgunaan wewenang).Awal mula populernya istilah douternement de pouvoir dikalangan dunia hukum berasal dari suatu badan peradilan yang secara khusus diperuntukan bagi penyelesaian sengketa administrasi Negara, yang terkenal dengan sebutan Conseil d’Etat yang terdapat di Perancis.
Badan ini berfungsi sebagai penasihat administrasi maupun menjalankan fungsi peradilan.Badan ini berbentuk sebagai dewan tertinggi pemerintahan yang organis-administratif yang bernaung di bawah lingkungan kekuasaan perdana mentri sebagai puncak pimpinan pemerintahan, namun secara oprasional ada di atas pemerintah, sehingga dewan itu dapat menasihati dan membantu pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang baik, dan jika perlu mengadili pemerintah terhadap segala perbuatan yang melanggar hukum guna mempertahankan tertib administrasi yang sesuai dengan undang-undang.
E. Utrecht, S.H. memberikan definisi tentang detournement de pouvoir adalah sebagai berikut: Adalah suatu perbuatan alat Negara yang tidak mempergunakan wewenangnya secara yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah diberikan oleh peraturan yang bersangkutan kepada wewenang itu.Prof. DR. Sudargo Gautama, S.H. berpendapat bahwa detournement de pouvoir adalah perbuatan penguasa yang telah menggunakan kekuasaan untuk maksud yang lain dari kekuasaan pemerintah yang ditentukan menurut hukum administrasi untuk suatu tujuan tertentu.
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas, ada dua contoh mengenai apa detournement de pouvoir itu.Pertama “Penguasa menolak memberikan bantuan memberi surat izin mendirikan bangunan sebelum yang meminta izin itu menyerahkan dulu secara sukarela sebidang tanah kepeda pemerintah kota”. Dalam contoh itu terlihat bahwa pemerintah Kota melakukan perbuatan yang sesuai dengan atau menjadi wewenangnya, akan tetapi pemerintah Kota mempergunakan wewenang yang ada padanya tidak sesuai dengan dasar pemberian wewenang itu yang dalam hal ini pemerintah Kota mengajukan syarat kepada si pemohon izin untuk menyerahkan sebidang tanah kepunyaan si pemohon.
Dalam contoh itu terlihat bahwa pemerintah Kota melakukan perbuatan yang sesuai dengan atau menjadi wewenangnya, akan tetapi pemerintah Kota mempergunakan wewenang yang ada padanya tidak sesuai dengan dasar pemberian wewenang itu yang dalam hal ini pemerintah Kota mengajukan syarat kepada si pemohon izin untuk menyerahkan sebidang tanah kepunyaan si pemohon. Tentu tindakan pemerintah kota tidak benar, walaupun misalkan pada waktu itu pemerintah Kota sedang mengadakan pelebaran jalan namun tetap perbuatan pemerintah Kota itu tidak benar dan melanggar hukum, karena untuk pelebaran jalan yang mengambil tanah rakyat telah tersedia cara-cara tertentu yaitu dengan pembebasan ha katas tanah dan apabila cara itu tidak berhasil, maka pemerintah dapat mengambil jalan terakhir pencabutan hak.
Kedua: “Seorang walikota memberi perintah supaya semua tempat dansa (dancing) di kota harus didaftarkan, dan pendaftaran itu harus dipenuhi beberapa syarat istimewa. Oleh wali kota itu disusunlah secara istimewa sekali sehingga hanya tempat Dansa kepunyaan walikota itulah yang dapat memenuhinya syarat pendaftaran itu.” Atas dasar contoh tersebut, apabila ternyata bahwa syarat-syarat pendaftaran tersebut disusun oleh walikota yang maksudnya adalah justru untuk mencegah dan sekaligus pula bermaksud untuk mengakhiri persaingan yang telah lama berlangsung dengan rumah dansa kepunyaan walikota, maka jelaslah bahwa si Walikota itu telah mempergunakan wewenang yang ada padanya untuk tujuan yang lain. Dari kedua contoh tersebut, dalam suatu Negara yang menyatakan bahwa negaranya adalah Negara hukum, maka perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Perbuatan penyalahgunaan wewenang itu oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang tidak pantas. Atas dasar uraian-uraian di atas itulah, penuis berasumsi bahwa detournement de pouvoir itu terjadi masih dalam lingkungan wewenangnya, namun wewenangnya itu dipergunakan untuk maksud yang lain. Cukup perbuatan itu melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka perbuatan tersebut sudah dikatakan sebagai menyalahgunakan wewenang. Untuk lebih memperjelas pengertian detournement de pourvoir, maka berikut pendapat DR. R. Wirjono Projodikoro, S.H. yaitu:
.
“Tindakan badan-badan pemerintah ini semua menurut pelbagai aturan yang semuala sudah ditetapkan oleh atau atas kuasa UU, Mengingat hal ini, sudah dapat dikatakan, bahwa salah satu ukuran bagi apa yang dianggap patut dilakukan oleh badan-badan pemerintah ialah apa tindakan pemerintah itu sesuai dengan maksud tujuan tersebut”. “Dengan lain perkataan perbuatan alat perlengkapan pemerintah dapat dianggap tidak pantas dalam masyarakat, apabila pemerintah mempergunakan kekuasaan menurut Hukum Tata Usaha Pemerintah untuk suatu tujuan yang tidak dimaksudkan oleh hukum public itu, atau dalam bahasa Perancis kalau ada “detournement de pouvoir”.
Artikel Terkait :
